Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-876/PB/2020 tanggal 11 Desember 2020, tentang Penyelesaian Hibah Langsung Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga Tahun Anggaran Yang Lalu
Sehubungan dengan penerimaan hibah langsung bentuk uang/barang/jasa/surat berharga yang diterima oleh satuan kerja (satker) pada tahun anggaran yang lalu (TAYL), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, satker pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menerima hibah langsung bentuk uang/barang/jasa/surat berharga melakukan proses administrasi pengelolaan hibah mulai dari pengajuan nomor register sampai dengan pengesahan hibah pada tahun anggaran berjalan (TAB).
2. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat hibah langsung bentuk uang/barang/jasa/surat berharga yang diterima sebelum TAB belum diselesaikan proses administrasinya oleh satker pada TAB sehingga menjadi hibah TAYL. Hal ini ditunjukkan dengan adanya saldo Akun Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan dan Akun Hibah Langsung yang Belum Disahkan pada beberapa Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) tahun 2019 audited.
3. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan hibah langsung, pertanggungjawaban hibah langsung yang akuntabel, serta meminimalkan potensi temuan pemeriksaan terkait hibah langsung, dipandang perlu untuk mengatur penyelesaian hibah langsung TAYL dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan sebelum dilakukan revisi atas PMK Nomor 99/PMK.05/2017.
4. Untuk itu, terlampir kami sampaikan kebijakan serta prosedur penyelesaian hibah langsung bentuk uang/barang/jasa/surat berharga TAYL untuk dipedomani.
5. Selanjutnya, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan maksud surat ini kepada seluruh satuan kerja lingkup K/L Saudara.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.