Info VIRAL TERBARU. Join Here

Tata Cara Pemberian Cuti Bagi ASN PPPK, Kamu Harus Tahu !

Tata Cara Pemberian Cuti Bagi ASN PPPK, Kamu Harus Tahu !

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK adalah pegawai yang direkrut berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak diangkat sebagai pegawai tetap, namun tetap memiliki hak dan kewajiban yang mirip dengan PNS.

Pembentukan PPPK bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan kepegawaian di instansi pemerintah. PPPK memungkinkan pemerintah untuk mengisi kekosongan posisi dengan cepat dan mengakomodasi kebutuhan akan tenaga profesional di bidang tertentu tanpa harus melalui proses yang panjang seperti halnya pengangkatan PNS. Sistem ini juga dirancang untuk memanfaatkan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus, yang mungkin tidak tersedia di kalangan PNS.

.

Untuk menjadi PPPK, seorang calon harus memenuhi beberapa kriteria dan syarat yang telah ditetapkan, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia Minimum: Calon PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  4. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  5. Integritas dan Moralitas: Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  6. Tidak Pernah Dihukum: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  7. Memenuhi Persyaratan Lainnya: Sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.

Proses rekrutmen PPPK dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pengumuman Lowongan: Pemerintah mengumumkan formasi jabatan yang tersedia untuk PPPK melalui berbagai media.
  2. Pendaftaran Online: Calon PPPK mendaftarkan diri secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Seleksi Administrasi: Berkas pendaftaran calon PPPK diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan.
  4. Seleksi Kompetensi: Calon PPPK mengikuti ujian kompetensi yang meliputi tes pengetahuan umum, tes substansi bidang, dan wawancara.
  5. Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil seleksi diumumkan secara terbuka melalui portal resmi BKN.
  6. Penandatanganan Perjanjian Kerja: Calon PPPK yang lulus seleksi menandatangani perjanjian kerja dengan instansi pemerintah yang mempekerjakannya.

Sebagai ASN, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:

Hak PPPK:

  1. Gaji dan Tunjangan: PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Cuti: PPPK memiliki hak cuti seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
  3. Pengembangan Kompetensi: PPPK berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi.
  4. Jaminan Sosial: PPPK berhak mendapatkan jaminan sosial, termasuk asuransi kesehatan dan jaminan hari tua.

Kewajiban PPPK:

  1. Melaksanakan Tugas: PPPK wajib melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan perjanjian kerja.
  2. Mematuhi Peraturan: PPPK wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menjaga Integritas: PPPK harus menjaga integritas dan etika profesi sebagai ASN.
  4. Laporan Kinerja: PPPK wajib membuat dan menyampaikan laporan kinerja kepada atasan.

Meskipun keduanya merupakan ASN, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS:

  1. Status Kepegawaian: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
  2. Masa Kerja: PNS memiliki masa kerja yang tidak terbatas hingga mencapai usia pensiun, sedangkan masa kerja PPPK sesuai dengan perjanjian kerja yang dapat diperpanjang atau dihentikan.
  3. Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan dan pemberhentian PNS melalui proses yang lebih ketat dibandingkan dengan PPPK yang lebih fleksibel.

Keberadaan PPPK menghadirkan tantangan sekaligus prospek bagi pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah. Tantangannya meliputi:

  1. Konsistensi Kinerja: Menjaga kinerja PPPK agar tetap konsisten dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  2. Pengembangan Karir: Menyediakan jalur pengembangan karir yang jelas bagi PPPK.
  3. Perlindungan Hak: Memastikan hak-hak PPPK terpenuhi, termasuk jaminan sosial dan pengembangan kompetensi.

Namun, prospek PPPK juga cukup cerah:

  1. Fleksibilitas Rekrutmen: Memungkinkan pemerintah untuk merekrut tenaga profesional dengan cepat.
  2. Efisiensi Anggaran: Mengurangi beban anggaran negara karena PPPK tidak menerima pensiun seperti PNS.
  3. Optimalisasi Kinerja: PPPK dapat diisi oleh tenaga ahli yang mampu memberikan kontribusi optimal sesuai dengan kebutuhan instansi.

PPPK merupakan solusi inovatif dalam pengelolaan kepegawaian di Indonesia. Dengan hak dan kewajiban yang hampir setara dengan PNS, PPPK diharapkan mampu mendukung kinerja pemerintah secara optimal. Proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel serta pengelolaan yang baik akan menjadikan PPPK sebagai aset berharga bagi instansi pemerintah.